4. Unggah foto e-KTP asli dan foto selfie yang tengah memegang e-KTP.
5. Klik "Buat Akun Baru".
6. Tunggu sampai ada pemberitahuan aktivasi akun yang dikirim Kemensos melalui alamat email.
7. Jika sudah mendapatkan email aktivasi tersebut, artinya proses registrasi akun berhasil.
Baca Juga: Cek Set Top Box atau STB Gratis Desember 2022 dari Kominfo
8. Masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos lalu pilih menu "Daftar Usulan".
9. Klik "Tambah Usulan".
10. Isi data diri yang ingin didaftarkan (bisa untuk diri sendiri atau orang lain).
11. Unggah foto KTP asli dan foto rumah pengusul tampak depan.