BPUM 2022 Segera Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp600.000 via Link eform.bri.co.id

- 4 Desember 2022, 15:32 WIB
BPUM 2022 segera cair, begini cara cek nama penerima BLT UMKM Rp600.000 via link resmi eform.bri.co.id.
BPUM 2022 segera cair, begini cara cek nama penerima BLT UMKM Rp600.000 via link resmi eform.bri.co.id. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

PR DEPOK - Kabar bahwa BPUM 2022 segera dicairkan oleh pemerintah terus berhembus ke telinga masyarakat penerima BLT UMKM Rp600.000.

Seiring dengan itu, cara cek penerima BLT UMKM ini pun sudah banyak dicari oleh calon penerima BPUM 2022, yang tidak lain adalah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Seperti diketahui bersama, di tahun ini cara cek penerima BLT UMKM Rp600.000 hanya dapat dilakukan melalui link yang tersedia, yakni eform.bri.co.id.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT Cair Lagi Desember 2022, Dapatkan Bantuan Rp200.000 di Link cekbansos.kemensos.go.id

Untuk itu, artikel ini akan mengulas cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 via link eform.bri.co.id secara tuntas.

Sebelum memulai pembahasan cara cek penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang kiranya wajib diketahui oleh penerima BPUM 2022.

Hal ini terkait dengan berhak atau tidaknya Anda menerima BPUM 2022 ini, sesuai syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tata Cara Cek Status Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 Online

Apabila melihat kembali dari syarat dan kriteria penerima BLT UMKM tahun sebelumnya, maka para penerima BPUM 2022 antara lain ialah pelaku usaha yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

1. WNI.

2. Memiliki KTP dan KK

3. Memiliki usaha UMKM pada kelompok pedagang kaki lima,warung, atau nelayan.

Baca Juga: Sinopsis Drama Signal, Angkat Kisah Nyata Pembunuhan Berantai Hwaseong di Korea Selatan

4. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.

5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

6. Bukan anggota TNI/Polri.

7. Bukan pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Daftar Anime yang akan Tayang di 2023, Ada Solo Leveling hingga Vinland Saga

8. Memiliki NIB dan SKU.

Setiap pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria di atas, selanjutnya bisa mendaftarkan usaha miliknya untuk mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.

Pelaku usaha bisa daftar sebagai calon penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 yang Masih cair Desember Ini, Akses Link di cekbansos.kemensos.go.id

1. Siapkan dokumen yang memberikan informasi data NIK, nomor KK, nama, nomor HP, alamat usaha, dan e-KTP hingga NIB atau SKU

2. Datang ke kantor Badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota

3. Berikan dokumen yang sudah disiapkan.

Baca Juga: 5 Desember Hari Apa? Berikut Penjelasannya dan 10 Link Twibbon untuk Hari Relawan Sedunia

4. Selanjutnya Dinas Koperasi dan UKM akan memproses data Anda untuk diusulkan sebagai calon penerima BPUM 2022.

Jika telah selesai melakukan pendaftaran, pelaku usaha bisa langsung mengakses situs eform.bri.co.id untuk cek apakah masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.

Cek nama penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dapat dilakukan via link eform.bri.co.id dengan mudah, cukup sediakan HP lalu ikuti cara berikut ini:

Baca Juga: Segera Login kemnaker.go.id tuk Cek Penerima BSU 2022 dan Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000

1. Login situs eform.bri.co.id lewat HP.

2. Klik menu 'Cek Data'

2. Masukkan NIK KTP.

3. Masukkan kode verifikasi untuk melanjutkan proses cek penerima BPUM 2022.

Baca Juga: Masih Cair! Segera Cek Penerima BPNT dan BLT BBM di Link Cek Bansos Sekarang

4. Selanjutnya klik proses 'inquiry'.

Setelah melakukan cek penerima di link eform.bri.co.id, pelaku UMKM akan mendapatkan notifikasi berupa informasi terkait sudah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x