1. Buka link kjp.jakarta.go.id melalui browser HP atau klik di sini.
2. Masukkan NIK siswa sesuai data di KK.
3. Lengkapi kolom 'Pilih Tahun' dengan klik '2022'.
4. Klik 'Pilih Tahap' dan pilih 'Tahap II'.
5. Terakhir klik 'Cek'.
Baca Juga: Link Streaming Prancis vs Polandia di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, Buruan Klik di Sini
Setelah itu akan muncul hasil pencarian yang menampilkan informasi berkaitan dengan terdaftar atau tidaknya siswa sebagai penerima KJP Plus 2022.
Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022, bantuan tahap 2 bisa diambil sebesar Rp250.000 bagi siswa SD/MI, Rp300.000 bagi siswa SMP/MTs.
Kemudian bagi siswa SMA/MA akan mendapat Rp420.000, siswa SMK dengan Rp450.000 dan siswa PKBM mendapat Rp300.000.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Menarik dari Kepribadian Anda dapat Dilihat dari Bentuk Dahi