2. Mempunyai paling sedikit 1 usaha mikro.
3. Tidak sedang mengambil KUR.
4. Memiliki bukti legalitas berupa NIB dan SKU.
Baca Juga: Tes IQ: Siapa yang Paling Bodoh? Pria yang Dipilih Bongkar Rahasia Karakter Anda Sebenarnya
5. Calon penerima BLT UMKM bukan berasal dari golongan ASN, TNI atau POLRI, pegawai BUMN atau BUMD.
6. Belum masuk daftar penerima Banpres BPUM di tahun-tahun sebelumnya dan belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.
Namun syarat atau ciri di atas bisa saja tetap dan bisa saja berubah untuk di tahun ini.
Baca Juga: Pembagian Set Top Box Gratis Cukup Pakai KTP dan Dapatkan Bantuan STB dari Kominfo
Hal ini karena KemenkopUKM masih merancang dan mematangkan terkait peraturan untuk BPUM 2022 serta masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, untuk cek penerima BLT UMKM Rp600.000 ini juga bisa dilakukan lewat link yang dikelola oleh bank penyalur, salah satunya seperti BRI.