Untuk mengetahui apa saja yang menjadi syarat sebagai penerima BSU 2022 ini, silakan simak beberapa poin di bawah ini:
1. Mempunyai NIK atau Nomor Induk Keluarga yang diakui Dukcapil
2. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum di wilayahnya
3. Sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
4. Memiliki profesi selain PNS, PPPK, TNI dan Polri
Baca Juga: Cara Memasang STB untuk Mendapatkan Siaran TV Digital, Mudah dan Tidak Ribet
5. Bukan penerima bantuan pemerintah pada program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Sembako/BBM dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)
Supaya lebih memastikan apakah masyarakat telah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, masyarakat yang sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek secara mandiri lewat:
a. Tautan resmi di https://www.kemnaker.go.id