Tujuh masyarakat tersebut dapat melakukan pencairan PKH 2022 dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di seluruh bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Masyarakat dapat memastikan kembali apakah berhak atau tidak mendapatkan PKH 2022 di bulan Desember ini dengan mengecek nama penerima dan status bantuan ini.
Masyarakat bisa langsung mengakses link cekbansos.kemensos.go.id secara online untuk cek penerima PKH 2022, berikut langkah-langkahnya.
- Siapkan KTP masyarakat.
Baca Juga: Viral, Waspada Modus Penipuan Baru Mengaku Sebagai Kurir Paket
- Buka browser yang tersedia di HP masyarakat, salah satunya Google dan akses link cekbansos.kemensos.go.id.
- Setelah link terakses, isi data wilayah tempat tinggal masyarakat mulai dari data Provinsi hingga data Desa.
- Masukkan juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
- Terakhir, masukkan ulang kode verifikasi yang didapatkan pada kolom pengisian yang telah disediakan.