Adapun masyarakat lanjut usia (lansia) yang akan menerima BLT sebesar Rp600.000 setiap tahapnya.
Untuk menjadi penerima PKH 2022, masyarakat sebelumnya wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Pasalnya, pemerintah akan mengacu pada data di DTKS Kemensos selama berlangsungnya penyaluran PKH 2022 hingga akhir tahun ini.
Sehingga, masyarakat yang belum terdaftar di DTKS Kemensos tidak akan berhak mendapatkan PKH 2022.
Baca Juga: Kabar Baik! BPNT 2022 Cair Lagi hingga Akhir Desember, Bantuan Rp600.000 Bisa Didapat di Kantor Pos
Bagi masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos bisa langsung mencairkan PKH 2022 ini di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bawa dokumen penting pada saat pencairan PKH 2022, seperti KTP, KK, dan juga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Masyarakat dapat memastikan kembali apakah berhak atau tidak mendapatkan PKH 2022 ini dengan cara cek nama penerima dan status di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya.
- Siapkan KTP masyarakat kemudian buka link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser yang tersedia di HP.
Baca Juga: Daftar 8 Tim yang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2022 Qatar, Jagoanmu Masuk?