- Setelah itu, isi data wilayah tempat tinggal masyarakat mulai dari Provinsi hingga Desa.
- Isi nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
- Masukkan kode verifikasi pada kolom pengisian yang telah disediakan.
- Cek kembali seluruh data yang telah diisi, kemudian kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.
Baca Juga: Tes IQ: Buktikan Kecerdasanmu dengan Cari 10 Perbedaan dalam 23 Detik!
Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi yang menyatakan berhak atau tidaknya mendapatkan PKH 2022 di bulan Desember ini.***