Tahap 2: April, Mei, dan Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Masing-masing tahapan disalurkan selama tiga bulan. Jadi, jika dalam dua bulan sebelumnya Anda belum mencairkan bansos PKH, silakan segera cek dan dapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Kantor Kemenkumham Dilahap si Jago Merah, 13 Unit Damkar Diturunkan
Berikut ini cara cek nama penerima bansos PKH dengan login di link cekbansos.kemensos.go.id :
1. Akses ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Setelah itu, login dan pilih wilayah, lalu isi provinsi, kabupaten, kecamatan atau desa sesuai dengan KTP.
3. Isi nama penerima dengan lengkap dan sesuai KTP