- Siswa SMP per tahun mendapatkan Rp1,5 juta, dengan menerima Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA per tahun mendapatkan Rp2 juta, dengan menerima Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas mendapatkan Rp600.000 per tahap
- Kalangan lanjut usia di atas 60 tahun mendapatkan Rp600.000 per tahap
Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Karakter Anda dari Gambar Matahari Terbenam yang Dipilih
Perlu diingat, bahwa pencairan PKH ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu atau rentan miskin, serta sudah terdaftar di DTKS.
Pencairan PKH tahun 2022 sudah memasuki tahapan terakhir, maka untuk Anda yang belum mendapatkannya, segera cek nama penerima dan langsung cairkan bantuan melalui Bank Himbara maupun Kantor Pos.
Adapun tahapan penyaluran bansos PKH sebelumnya yang sudah dilakukan, yaitu;
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Nonton YouTube di STB Tanpa WiFi Dongle