PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah memasuki tahap akhir pencairan di bulan Desember.
Bagi pekerja yang belum mencairkan dana BSU 2022, dapat segera mengambilnya melalui Kantor Pos sebelum batas waktunya habis.
Diketahui, Kemnaker melalui akun Instagram resminya telah menginformasikan batas akhir pengambilan BSU 2022, yakni pada tanggal 20 Desember 2022.
Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, dan Ular, Jumat, 9 Desember 2022: Bisa Hasilkan Banyak Uang Hari Ini
"Segera cairkan BSU sebelum 20 Desember 2022. Bantuan Subsidi Gaji/Upah dapat diambil di Kantor Pos mana saja yang terdekat dengan lokasi rekananer,
"Jangan lupa tunjukkan QR Code pada aplikasi PosPay serta membawa kartu identitas diri rekananer," tulis pihak Kemnaker dalam unggahan akun Instagram @kemnaker, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com.
Dengan demikian, para penerima BSU 2022 yang terdaftar dapat segera mengecek statusnya untuk mengambil BLT dengan nominal Rp600.000.
Baca Juga: Segera Cairkan! Batas Penarikan BSU 2022 Sampai 20 Desember, Jangan Sampai Hangus
Adapun cara cek penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui link atau situs bsu.kemnaker.go.id, dengan langkah-langkah berikut: