1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP
2. Kemudian masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa dari penerima PKH
3. Dilanjut isi nama lengkap sesuai KTP (wajib)
4. Lalu masukkan kode captcha yang terlampir pada kotak
5. Pastikan semua data yang diminta sesuai denga informasi KTP dan data yang Anda daftarkan di DTKS, lalu klik 'Cari Data'
Nanti muncul notifikasi seperti ini "(nama), (umur), jenis bansos, periode (Desember 2022), keterangan (lokasi pencairan), status (YA)," jika berhasil menjadi penerima PKH ibu hamil dan balita.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu, 11 Desember 2022: Taurus, Cancer dan Virgo Waspada Pengeluaran Tambahan
Sebagai catatan, besaran BLT PKH yang cair berbeda-beda sesuai kategori. Jadi tidak semua mendapatkan Rp3 juta.
Untuk ibu hamil dan balita memang mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, tapi akan dicarikan berangsur per tahap sebesar Rp750.000.***