Segera Cairkan BPUM 2022 Sebesar Rp600.000 Tanpa Perlu Antri

- 13 Desember 2022, 12:39 WIB
Ilustrasi – Simak syarat untuk dapat bantuan BPUM 2022.
Ilustrasi – Simak syarat untuk dapat bantuan BPUM 2022. /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK – BLT UMKM atau BPUM tahun 2022 ini masih ditunggu oleh para UMKM, tetapi sampai saat ini informasi kapan pencairannya pemerintah belum memberikan informasi resmi.

Seperti diketahui bahwa BPUM tahun 2022 pemerintah akan menyediakan bantuan sebesar Rp600.000 untuk setiap UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan BPUM tahun sebelumnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM tahun 2022 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Babak Semifinal Piala Dunia 2022: Argentina vs Kroasia Main Jam Berapa? Simak Infonya

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP

3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, 14 Desember 2022: Berhati-hatilah dalam Menangani Uang

4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota POLRI atau pegawai BUMN atau pegawai BUMD

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x