PR DEPOK – BLT UMKM atau BPUM tahun 2022 ini masih ditunggu oleh para UMKM, tetapi sampai saat ini informasi kapan pencairannya pemerintah belum memberikan informasi resmi.
Seperti diketahui bahwa BPUM tahun 2022 pemerintah akan menyediakan bantuan sebesar Rp600.000 untuk setiap UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan BPUM tahun sebelumnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM tahun 2022 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, 14 Desember 2022: Berhati-hatilah dalam Menangani Uang
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota POLRI atau pegawai BUMN atau pegawai BUMD