BLT UMKM atau BPUM: Syarat dan Cara Cek Penerima di Link eform.bri.co.id, Cair Tahun 2023?

- 18 Desember 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi – Berikut cara cek bantuan BPUM atau BLT UMKM.
Ilustrasi – Berikut cara cek bantuan BPUM atau BLT UMKM. //Tangkap layar eform.bri.co.id/

PR DEPOK - Berikut dipaparkan informasi BLT UMKM atau BPUM, mulai dari syarat dan cara cek penerima di link eform.bri.co.id, apakah cair tahun 2023?

Sampai dengan bulan Desember 2022 ini pencarian informasi BLT UMKM atau BPUM dari Kemenkop UKM Rp600.000.

Sebagai informasi, jika ingin memastikan nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima, bisa melakukan cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM, lengkap dengan syarat pencairannya.

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Final Piala Dunia 2022 Argentina vs Prancis, Klik di sini

Jika syarat yang sudah ditentukan sudah dipenuhi oleh penerima, maka sudah dipastikan sudah bisa menerima BLT UMKM atau BPUM secara tunai.

Lantas, BLT UMKM atau BPUM akan cair di 2023? Jika memang di bulan Desember 2022 ini tidak juga dicairkan, maka kemungkinan besar dana bantuan akan cair di 2023 mendatang.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari link situs eform.bri.co.id, berikut penjelasan syarat dan cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM yang kemungkinan cair 2023.

Baca Juga: PKH dan BPNT Cair pada 2023, Tanggal Berapa? Simak Ulasannya di Sini

1. Login di link eform.bri.co.id untuk cek penerima dana BPUM atau BLT UMKM Rp600.000.

2. Menginputkan data NIK KTP milik dari penerima BLT UMKM atau BPUM dengan benar dan sesuai.

3. Menginputkan data berupa digit kode verifikasi di link eform.bri.co.id dengan benar sesuai yang di lihatkan di website.

Baca Juga: Link Streaming Persis vs Persib di BRI Liga 1: Maung Bandung Siap Kembali ke Jalur Kemenangan

4. Klik menu 'Inquiry' atau 'masuk' di halaman website atau situs tersebut untuk tahap validasi data KTP penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 secara tunai.

5. Tunggu hingga notifikasi khusus dari website secara resmi didapat untuk syarat pencairan dana BLT UMKM atau BPUM dari Kemenkop UKM Rp600.000.

6. Kemudian tunggu sampai pengumuman informasi soal jadwal pencairan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 resmi yang disampaikan oleh Kemenkop UKM melaui media sosial atau situs resmi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Sagitarius dan Capricorn Besok Senin, 19 Desember 2022: Hindari Perselisihan

7. Kunjungi Bank BRI, dengan membawa syarat selengkap mungkin untuk mencairkan BLT UMKM atau BPUM Rp600.000 bentuk tunai pada rekening penerima.

Selain sudah terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000, penerima sebelumnya diwajibkan memenuhi 5 syarat ini yaitu sebagai berikut.

1. Tercatat sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 dan tentu juga sebagai anggota UMKM secara resmi.

Baca Juga: Alchemy of Souls Season 2 Episode 4 Tayang Jam Berapa Malam Ini? Cek Jadwal, Link Nonton dan Spoiler

2. Mempunyai rekening dan kartu ATM BRI aktif resmi milik penerima untuk cairkan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 secara tunai.

3. Dapat notifikasi resmi dari situs link sebagai salah satu syarat pencairan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 secara tunai.

4. Memiliki surat pernyataan yang resmi dari aparat daerah setempat untuk cairkan dana BPUM atau BLT UMKM dalam bentuk tunai Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: 20 Ide Kata-kata Instagram Notes yang Lucu, Menarik dan Aesthetic, Yuk Tulis Sekarang

5. Memiliki KTP atau (Kartu Tanda Penduduk) dan juga sudah terdata atau tercatat sebagai WNI asli.

Demikian penjelasan informasi BLT UMKM atau BPUM, mulai dari syarat, jadwal dan cara cek penerima di link eform.bri.co.id.***

 

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x