PR DEPOK - BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dilaporkan akan kembali dilanjutkan pada tahun ini.
Menurut Kemenkop UKM, BPUM 2022 akan dilanjutkan, namun pihaknya masih menunggu anggaran yang diberikan dari Kementerian Keuangan.
Meski belum ada kabar pasti terkait pencairan, tak ada salahnya untuk menyimak cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 di artikel ini.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 15-20 Desember 2022
BPUM 2022 akan disalurkan dengan dana bantuan Rp600.000 kepada pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia dan telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Ada pun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 adalah sebagai berikut:
1. WNI
2. Memiliki KTP
Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH Desember 2022 Ada di Sini, Cek Namamu Sekarang!