3. Bebas dari Kredit Usaha Rakyat (KUR)
4. Punya NIB dan SKU (Surat Keterangan Usaha).
5. Bukan ASN
6. Bukan Polri/TNI
Baca Juga: BTS akan Muncul dalam Perangko Nasional Korea Edisi Khusus pada 2023
7. Bukan Pegawan BUMN/BUMD
Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat tersebut di atas, bisa segera cek penerima BPUM 2022 dengan cara berikut sesuai dengan ketentuan tahun lalu:
1. Buka HP
2. Masuk ke browser, lalu masuk ke laman eform.bri.co.id
Baca Juga: Sinopsis Spider-Man: Homecoming, Aksi Heroik Siswa SMA Hentikan Penjualan Senjata Chitauri