Info Terbaru PKH 2022: Masyarakat Masih Bisa Cairkan Bantuan hingga Rp750.000 Sebelum Tanggal Ini

- 20 Desember 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi - Masyarakat masih dapat mencairkan PKH 2022 di bulan Desember ini sebelum tanggal berikut, cek penerima sekarang di link ini.
Ilustrasi - Masyarakat masih dapat mencairkan PKH 2022 di bulan Desember ini sebelum tanggal berikut, cek penerima sekarang di link ini. /Antara/

Dari sekian banyak syarat, salah satu syarat yang wajib dipenuhi masyarakat tuk mendapatkan PKH 2022 yakni terdaftar di DTKS Kemensos.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos ini merupakan data yang mencakup nama masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos di tahun ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos, dipastikan berhak mendapatkan bansos PKH 2022 ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius, Libra, dan Scorpio Besok, 21 Desember 2022: Kemakmuran Karier Depan Mata

Perlu dicatat, hanya ada tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH 2022 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan nominal yang berbeda-beda.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Berikut Daftar Gempa Beruntun Pasca Gempa Cianjur yang Tercatat BMKG

Halaman:

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah