- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Daftar Film Bioskop yang Tayang di Depok Besok, 21 Desember 2022: Ada Avatar 2 The Way of Water
Ketujuh kategori masyarakat tersebut bisa langsung mencairkan PKH 2022 di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Masyarakat wajib membawa dokumen penting pada saat pencairan PKH 2022, di antaranya KTP, KK, serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sebelum mencairkan bantuan ini, masyarakat dapat memastikan kembali apakah sudah terdaftar sebagai PKH 2022 di bulan Desember ini atau belum dengan melakukan cek penerima di link cekbansos.kemensos.go.id, begini caranya:
- Siapkan KTP masyarakat yang akan dicek namanya.
Baca Juga: Unggah Polling di Akun Twitter, Mayoritas Pengguna Inginkan Elon Musk Mengundurkan Diri sebagai CEO