- Setelah itu, isi data wilayah tempat tinggal seperti Provinsi, Kota, Kecamatan, dan juga Desa.
- Isi nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera pada KTP terdaftar di DTKS Kemensos.
- Terakhir, masukkan kode verifikasi pada kotak pengisian yang telah disediakan.
- Jika seluruh data telah terisi dan terverifikasi, silakan kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.
Baca Juga: 7 Kategori Masyarakat Ini Berhak Dapatkan PKH 2022 Desember Mulai Rp225.000 hingga Rp750.000
Tunggu beberapa saat sampai muncul status terdaftar atau tidak sebagai penerima BPNT 2022 di bulan Desember ini.***