5 Syarat Penerima yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan Dana PKH 2023

- 21 Desember 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi penerima PKH 2023.
Ilustrasi penerima PKH 2023. /Kemensos/

PR DEPOK - Berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan PKH 2023 yang dimulai pada Januari 2023.

Persiapkan beberapa kriteria atau syarat mulai dari sekarang sebelum Anda mendaftarkan diri di bansos PKH 2023.

Dilansir PikiranaRakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut 5 syarat yang harus terpenuhi jika ingin mendapatkan PKH 2023.

Baca Juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 sampai Tanggal Berapa? Simak Informasi dan Jadwal Terbaru

Syarat Penerima PKH 2023

1. Seorang WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki KTP.

2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.

3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.

Baca Juga: Pencairan BSU 2022 Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Ini Cara Pengambilan Dana Rp600.000 di Kantor Pos

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x