PR DEPOK – Kabar gembira bagi penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Informasi terbaru disampaikan Kemnaker, pencairan BSU 2022 diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
Pekerja atau buruh masih memiliki waktu untuk mengecek status penerima BSU 2022 dan segera melakukan pencairan di Kantor Pos Indonesia.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 Online
Adapun besaran dana yang disalurkan BSU 2022 sejumlah Rp600.000.
Dana ini disalurkan kepada pekerja atau masyarakat yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah melewati tanggal 27 Desember 2022, pekerja atau masyarakat yang terdaftar sebagai penerima tidak dapat mengambil subsidi upah Rp600.000.
Dengan demikian, segeralah cek status penerima dengan mengakses secara online menggunakan HP.
Baca Juga: Input NISN dan NIK, Cek Penerima Dana PIP 2022 di pip.kemdikbud.go.id