PR DEPOK - Pencairan Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2022 kembali diperpanjang oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Awalnya, batas waktu pencairan BSU 2022 ditetapkan sampai tanggal 20 Desember, namun kini diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
Para pekerja yang sudah memenuhi syarat dan jadi penerima BSU 2022, namun masih belum mencairkannya, bisa segera mengambil dana bantuan tersebut lewat Kantor Pos.
Baca Juga: WHO Klaim 10 Juta Warga Ukraina Berisiko Alami Gangguan Mental akibat Konflik
Cara mencairkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 ini juga cukup mudah, hanya perlu menunjukkan kode QR untuk mencairkan dana lewat Kantor Pos.
Kode QR tersebut bisa didapatkan oleh para pekerja setelah melakukan cek penerima melalui aplikasi Pospay dan ditetapkan sebagai penerima.
Untuk itu, bagi para pekerja yang masih bingung sudah terdaftar atau tidak jadi penerima BSU 2022, bisa cek namanya lewat aplikasi Pospay dengan cara berikut ini:
Baca Juga: 5 Syarat Penerima yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan Dana PKH 2023
1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store.