PR DEPOK – Pekerja harus memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 jika ingin mendapatkan bantuan Rp600.000.
BSU 2022 hanya disalurkan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Apabila syarat penerima BSU 2022 terpenuhi, pekerja akan mendapatkan Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus satu kali.
Saat ini BSU 2022 sedang dicairkan melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos terdekat oleh penerima.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Bintang dan Temukan Apa yang Menanti Anda di Tahun Depan
Mengingat batas akhir pencairan BSU 2022 adalah tanggal 27 Desember 2022 mendatang, para pekerja bisa segera mungkin cek syarat penerima.
Syarat penerima BSU 2022 Rp600.000
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
2. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.