Baca Juga: BSU 2022 Terakhir Cair Besok, Simak Cara Mencairkan Dana Rp600.000 di Kantor Pos
- Memiliki KTP.
- Tidak berprofesi sebagai ASN, PNS, TNI/Polri.
- Miskin/rentan.
- Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau terdampak pandemi Covid-19.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Meskipun merasa sudah memenuhi syarat, diketahui masyarakat dapat memastikan kembali sudah terdaftar atau tidak sebagai penerima BPNT 2023.
Silakan akses link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima BPNT 2023 via online.