- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Segera cairkan PKH 2022 sebelum resmi berakhir di seluruh bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Jangan lupa untuk membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada saat mencairkan PKH 2022.
Sebelum melakukan pencairan, masyarakat dapat memastikan apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima PKH 2022.
Caranya adalah dengan melakukan cek penerima PKH 2022 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut caranya:
- Siapkan KTP dan HP masyarakat.
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP masyarakat.
- Setelah link terakses, isi data tempat tinggal masyarakat dan juga nama lengkap sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
Baca Juga: KALEIDOSKOP: Bencana Tanah Longsor yang Memakan Korban Jiwa Sepanjang Tahun 2022