Namun, masyarakat hanya dapat mencairkan BPNT sebesar Rp200.000 per bulannya.
Pencairan BPNT dapat dilakukan di seluruh Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen penting seperti KTP, KK, dan Kartu Sembako.
Berbeda dengan BPNT, bansos PKH disalurkan pemerintah dalam empat tahap selama satu tahun. Setiap tahapnya, penyaluran PKH berlangsung selama tiga bulan.
Terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH, yakni ibu hamil, balita, siswa SD, SMP, SMA, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima BPNT 2023 Ada di Sini, Dapatkan Bansos Rp2,4 Juta Tahun Depan
Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan mendapatkan PKH berupa bantuan langsung tunai (BLT) dengan nominal yang berbeda-beda.
Misalnya ibu hamil dan balita akan mendapatkan PKH berupa BLT sebesar Rp3 juta yang dapat dicairkan Rp750.000 per tahap.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di tahun ini, masyarakat wajib terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BPNT dan PKH.
Masyarakat yang ingin mengetahui cara daftar DTKS Kemensos di aplikasi Cek Bansos dapat menyimak langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Aktris Korea Selatan Shin Min Ah Menutup Tahun 2022 dengan Berdonasi