2. Isi alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.
3. Masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP penerima.
4. Masukan huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
5. Setelah selesai, lanjut klik 'Cari Data'.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Tahun Baru 2023 Gratis Beserta Cara Pakainya
6. Tunggulah beberapa saat hingga dimunculkan daftar nama penerima PKH tahap 4 Desember 2022 dari Kemensos
Jika data yang dimasukan terdaftar sebagai penerima, maka masyarakat bisa segera mencairkan dana bantuan PKH tahap 4 sesuai dengan kategorinya.***