1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan sesuai alamat yang tertera pada KTP Anda
3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP
Baca Juga: Ini Pekerjaan yang Cocok bagi Zodiak Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
4. Ketik kode captcha pada kolom pengisian sesuai petunjuk
5. Setelah itu, klik 'Cari Data'
6. Sistem cekbansos.kemensos.go.id akan memberikan informasi mengenai data penerima PKH dan BPNT 2023.
Baca Juga: PPKM Belum Benar-Benar Berakhir, Bisa Diberlakukan lagi Jika Hal Ini Terjadi
Apabila data tidak muncul sebagai penerima PKH dan BPNT 2023, kemungkinan Anda belum terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Maka dari itu, segera lakukan pendaftaran DTKS terlebih dahulu dengan menggunakan KTP dan KK.