PPKM Belum Benar-Benar Berakhir, Bisa Diberlakukan lagi Jika Hal Ini Terjadi

- 30 Desember 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Freepik/

PR DEPOK - Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat dapat diberlakukan kembali jika kasus Covid-19 melonjak.

Mendagri segera mengeluarkan instruksi sebagai ketentuan lanjutan seusai Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM, Jumat.

“Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang signifikan. Bila terjadi lonjakan itu dapat diberlakukan kembali PKM,” kata Mendagri di Istana Merdeka Jakarta.

Baca Juga: Tok! Jokowi Umumkan PPKM di Indonesia Berakhir Hari Ini

Mendagri Tito menjelaskan instruksi Mendagri Nomor 51 tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih diberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

“PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi bukan bentuk pengumuman pandemi selesai,kata Tito.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan pada masyarakat ibu kota, agar tetap menggunakan masker saat berada di keramaian perayaan malam tahun baru 2023.

Baca Juga: Akibat Lonjakan Kasus Covid-19, Negara-negara Ini Berlakukan Pembatasan Kunjungan Turis dari China

“Tentunya menjaga pakai masker dan lain-lain,” kata Heru di Jakarta, Jumat.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x