7. Klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Tahun Baru 2023 Gratis, Pasang tuk Foto Profil WA, FB, dan IG pada 31 Desember 2022
Setelah akun berhasil dibuat, masyarakat bisa melanjutkan dengan mengusulkan data diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Cara mengusulkan diri ke DTKS tersebut bisa dilakukan di Aplikasi Cek Bansos setelah login ke akun yang telah dibuat.
Langkah untuk mengusulkan diri menjadi calon KPM tersebut adalah sebagai berikut.
- Buka menu 'Daftar Usulan'.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius per Bulan Januari hingga Desember 2023: Cintamu akan Membuat Pasangan Senang
- Klik opsi 'Tambah Usulan'.
- Masukkan kembali data diri yang diminta, termasuk jenis bantuan sosial yang ingin didapatkan.
Apabila data telah diusulkan sebagai calon KPM, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk menentukan berhak atau tidaknya masyarakat menjadi KPM.