PR DEPOK – Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos regular, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2023.
Bansos PKH 2023 ini ditujukan kepada keluarga miskin dengan beberapa kategori, mulai ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Keluarga miskin dengan kategori di atas dapat cek nama penerima PKH 2023 secara online terlebih dahulu melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Ini Pekerjaan yang Cocok bagi Zodiak Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Dengan cek nama penerima PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat akan mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar atau belum di DTKS sebagai penerima bansos dengan nominal hingga Rp3 juta setahun.
Pasalnya, pemerintah hanya akan menyalurkan bansos PKH 2023 bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat dan terdaftar di DTKS.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS, segera cek syarat-syarat berikut ini dan lakukan pendaftarannya secara online atau offline.
Baca Juga: PPKM Belum Benar-Benar Berakhir, Bisa Diberlakukan lagi Jika Hal Ini Terjadi
Syarat daftar DTKS Kemensos