Cara Daftar PKH 2023 Online Hanya Modal KTP dan KK

- 31 Desember 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi – Ini cara daftar terbaru PKH 2023 secara online lewat Aplikasi Cek Bansos hanya bermodal KTP dan KK.
Ilustrasi – Ini cara daftar terbaru PKH 2023 secara online lewat Aplikasi Cek Bansos hanya bermodal KTP dan KK. //Instagram.com/@bank_indonesia/

PR DEPOK - Pendaftaran menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM bisa mulai dilakukan oleh masyarakat yang ingin menerima bansos 2023.

Untuk diketahui, Kemensos kembali menyalurkan sejumlah bansos di tahun 2023, termasuk salah satunya PKH atau Program Keluarga Harapan.

Menjadi penerima manfaat PKH bisa dilakukan dengan cara daftar secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat hanya perlu mengunduh Aplikasi Cek Bansos tersebut di Play Store HP masing-masing dan melakukan langkah berikut ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Minggu, 1 Januari 2023: Muncul Perdebatan dengan Pasangan

- Buka Aplikasi Cek Bansos.

- Masuk atau login menggunakan akun masing-masing.

- Jika belum mempunyai akun, bisa klik 'Buat Akun Baru' terlebih dahulu.

- Isi data diri yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).

- Isi alamat lengkap, mulai dari nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Sagitarius Sabtu, 31 Desember 2022: Keuangan Meningkat dan Perhatikan Emosi

- Unggah foto KTP dan lampirkan.

- Unggah swafoto sambil memegang KTP dan lampirkan.

- Klik 'Buat Akun Baru'.

Masyarakat bisa menggunakan akun yang baru saja dibuat tersebut untuk mengusulkan diri sebagai calon KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Cara mengusulkan data diri menjadi calon KPM bansos PKH 2023 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Sahabat Jadi Cinta, IU dan Lee Jong Suk Dikabarkan Tengah Berpacaran

- Pada Aplikasi Cek Bansos, klik menu 'Daftar Usulan'.

- Klik opsi 'Tambah Usulan'.

- Masukkan data diri yang diperlukan, termasuk jenis bansos yang ingin didapat, yakni PKH.

Setelah semua proses pendaftaran KPM PKH 2023 dilakukan, masyarakat tinggal menunggu data tersebut divalidasi dan diverifikasi oleh pihak Kemensos.

Baca Juga: Rusia vs Ukraina, Apakah Perang Nuklir Akan Benar-Benar Terjadi Tahun Depan?

Apabila masyarakat terdaftar sebagai salah satu KPM, maka berhak mendapatkan bansos tahun depan dari Kemensos.

Untuk besaran bansos PKH, berikut adalah rincian yang akan diterima oleh KPM berdasarkan kategori masyarakat tertentu.

1. Kategori ibu hamil mendapatkan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan.

2. Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Fokus Arah Kebijakan dan Pertimbangannya

3. Kategori penyandang disabilitas mendapat Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan.

4. Kategori lansia di atas 60 tahun mendapat Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan.

5. Kategori anak sekolah SD mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tiga bulan.

6. Kategori anak sekolah SMP mendapat Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tiga bulan.

Baca Juga: Sudah Berkencan Sejak 4 Bulan Lalu, Lee Jong Suk dan IU Resmi Berpacaran

7. Kategori anak sekolah SMA mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tiga bulan.

Demikian cara daftar menjadi KPM PKH 2023 secara online hanya modal KTP dan Kartu Keluarga (KK).***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah