PR DEPOK - Bantuan langsung tunai atau BLT ibu hamil mulai kembali disalurkan pada Januari 2023 ini.
BLT ibu hamil yang termasuk dalam bansos Program Keluarga Harapan atau PKH akan kembali diterima oleh masyarakat yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai KPM.
Terdapat beberapa syarat atau ketentuan yang ditetapkan oleh Kemensos bagi masyarakat yang ingin menerima bansos.
Jika berkaca pada penyaluran PKH, termasuk BLT ibu hamil, tahun sebelumnya, berikut adalah sejumlah syarat atau ketentuan bagi masyarakat yang ingin menjadi KPM.
Baca Juga: Hati-Hati, 5 Makanan dan Minuman Ini Ternyata Punya Dampak Buruk bagi Pencernaan
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
- Terkena dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Bukan anggota atau keluarga dari anggota TNI.
- Bukan anggota atau keluarga dari anggota Polri.
- Bukan ASN atau keluarga dari ASN.