- Masukkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, dan nomor Kartu Keluarga.
- Masukkan alamat lengkap, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten atau kota, serta provinsi.
- Unggah foto KTP.
- Unggah swafoto sambil memegang KTP.
- Lampirkan kedua foto yang telah diunggah.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo, Rabu, 4 Januari 2023: akan Dapat Imbalan Besar Hari Ini
- Akun berhasil dibuat.
Masyarakat bisa melanjutkan dengan menggunakan akun tersebut saat hendak mengusulkan data ke DTKS Kemensos.
Masih menggunakan Aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa klik menu 'Daftar Usulan' lalu pilih 'Tambah Usulan'.