Kemiskinan Ekstrem Akan Hilang di Indonesia pada 2024, Begini Langkah Pemerintah

- 6 Januari 2023, 14:12 WIB
Ilustrasi. kemiskinan
Ilustrasi. kemiskinan /Pixabay/ameeq.

PR DEPOK - Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyampaikan, pemerintahan Presiden Joko Widodo menargetkan untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia pada tahun 2024.

Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 sebagai salah satu landasan untuk mempercepat pencapaian target tersebut.

Instruksi Presiden tersebut mengamanatkan kepada 22 Kementerian dan 6 Lembaga yang berada dibawah pemerintah pusat, serta seluruh kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsi.

Baca Juga: Potensi Angin Kencang dan Gelombang Tinggi, BMKG Imbau Warga Bali untuk Lebih Waspada

Lebih lanjut, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs TNP2K, menuliskan 3 kegiatan kunci yang harus diambil untuk menghapus kemiskinan ekstrem diantaranya:

1. Melalui bantuan sosial dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin ekstrem;

2. Melalui pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat miskin ekstrem;

3. Membangun infrastruktur pelayanan dasar dalam rangka penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Baca Juga: Bharada E Ngaku Diperintah Membunuh oleh Ferdy Sambo: Nanti Kamu yang Bunuh Yosua Ya

Penghapusan kemiskinan ekstrem merupakan sebuah program pembangunan berkelanjutan atau dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan sebuah program yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bersama negara-negara di dunia.

Salah satu targetnya adalah penghapusan kemiskinan ekstrem. Menurut laporan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyebutkan pada tahun 1990 terdapat 1,9 miliar orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, kemudian menurun di tahun 2015 menjadi sebesar 836 juta orang.

Indonesia sendiri telah berhasil menurunkan kemiskinan ekstrem dari angka 129,94 juta jiwa di tahun 1998, menjadi 5,98 juta jiwa di tahun 2021.

Baca Juga: Perkiraan Adanya Bencana Hidrometeorologi Seminggu ke Depan, Warga Kabupaten Bekasi Diminta Siaga

TNP2K sebagai salah satu lembaga ad hoc yang berada di bawah Wakil Presiden mengajukan 4 persyaratan utama agar Indonesia dapat mengentaskan kemiskinan ekstrem berada dibawah 1 persen, yaitu pemulihan pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga kebutuhan pokok, tingkat akurasi penetapan sasaran yang tinggi, serta kolaborasi, dan komplementaritas pelaksanaan program.

TNP2K juga mensimulasikan melalui ke-4 prasyarat tersebut pada tahun 2023 kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat mencapai target 0,89 persen dan di tahun 2024 sebesar 0,76 persen.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam kunjungannya ke kabupaten Purbalingga pada 28 Desember 2022, mengungkapkan masyarakat dapat menggunakan program Mekaar yang ada di PT. Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) untuk dapat keluar dari kemiskinan ekstrem.

Baca Juga: Gelar Demo di Depan PN Jakarta Selatan, Massa Tuntut JPU Hukum Mati Ferdy Sambo cs

Menko Muhadjir menerangkan, selain melalui program Mekaar, pemerintah juga telah melakukan intervensi kesejahteraan masyarakat melalui skema bantuan sosial, serta dana bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dalam kunjungannya, Muhadjir Effendy mengungkapkan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di kabupaten Purbalingga dilakukan melalui 3 strategi, yaitu pengurangan beban rumah tangga, peningkatan pendapatan, dan pengurangan kantong kemiskinan yang dilakukan secara gotong royong baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun para pihak lembaga non pemerintah.

Kemudian, untuk mengurangi kantong kemiskinan ekstrem dari aspek lingkungan, juga perlu dilakukan upaya untuk membenahi lingkungan.

Seperti yang telah dilakukan pada tahun 2021, yakni memberikan bantuan bedah rumah sebanyak 2009 rumah tidak layak huni dengan nilai bantuan Rp12 juta per rumah.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: kemenkopmk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah