Akan tetapi, agar dapat menjadi penerima BPNT 2023, masyarakat harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, di antaranya meliputi:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
Baca Juga: Lirik Lagu You Remember - Paul Kim, OST Drama Korea The Glory
2. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
3. Bukan dari golongan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
4. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau terdampak Covid-19.
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat bisa segera cek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPNT atau belum di cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun berikut bisa disimak cara untuk cek penerima BPNT Januari 2023 secara online:
1. Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.