3. Bukan anggota atau keluarga dari anggota TNI.
4. Bukan anggota atau keluarga dari anggota Polri.
5. Bukan ASN atau keluarga dari ASN.
6. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Dalam penyalurannya, BLT anak sekolah akan diterima oleh siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA.
Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BLT Ibu Hamil dan Lansia 2023
Setiap tingkat pendidikan tersebut akan mendapatkan PKH dengan nominal yang berbeda-beda.
Bagi siswa Sekolah Dasar atau SD akan mendapatkan BLT anak sekolah dengan besaran Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Sementara itu, siswa SMP akan mendapatkan BLT dengan besaran Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
Siswa dari tingkat SMA sendiri akan mendapatkan BLT atau PKH dengan nominal Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.