PR DEPOK – Kementerian Sosial pada tahun 2023 ini kembali menyalurkan bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Siapa yang berhak dan bagaimana cara daftar bansos 2023 secara online?
Seperti diketahui, PKH dan BPNT merupakan bansos rutin yang tahun 2023 sudah pasti disalurkan. Penerima bansos 2023 ini adalah masyarakat miskin yang tergolong sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM PKH tergolong dalam tujuh kategori dengan total bansos hingga Rp3 juta per KPM dan cair sebanyak empat kali. Sedangkan BPNT cair senilai Rp2,4 juta per KPM dan disalurkan sebanyak 12 kali atau 4 kali.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, cara daftar bansos 2023 dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.
1.Unduh aplikasi cek bansos di handphone (HP)
2. Lakukan registrasi atau buatlah akun di aplikasi tersebut sebelum memulai pendaftaran.
3. Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu lengkapi identitas diri sesuai petunjuk.
4. Klik bagian ‘Daftar Usulan’.
Baca Juga: Akibat Pertengkaran yang Semakin Sengit, Dua Tetangga Ini Terlibat Penghancuran Rumah dan Penembakan
5. Klik ‘Tambah Usulan’.
6. Input data diri yang mau diusulkan PKH atau BPNT.
7. Jika pendaftaran sudah selesai, maka kamu bisa menunggu proses verifikasi dan validasi. Proses ini akan dilakukan mulai tingkat daerah hingga keputusan terakhir oleh Kemensos.
Sebagai catatan, tidak semua golongan masyarakat bisa melakukan pendaftaran dan pengusulan sebagai KPM bansos 2023. Adapun syarat mendaftar bansos 2023 di antaranya:
Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Perbedaan dan Lihat Apa yang Dikatakan tentang Karakter Anda
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KK dan KTP sah
- Tergolong keluarga miskin rentan miskin. Syarat ini mencakup mereka yang kehilangan pekerjaan atau terdampak ekonominya karena Covid-19
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan prajurit TNI
- Bukan anggota Polri
Demikian penjelasan terkait cara daftar bansos 2023 online agar dapat menerima uang PKH hingga Rp3 juta dan BPNT senilai Rp2,4 juta.***