8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain pada tombol ‘Tambah Usulan’.
9. Selanjutnya, masukkan data sesuai kolom yang tersedia.
Setelah itu, pihak Kemensos akan melakukan validasi dan pengecekan apakah data yang dimasukkan layak atau tidak menjadi penerima manfaat PKH.
Warga bisa melakukan cek status terdaftar atau tidak menjadi KPM PKH secara online lewat situs resmi DTKS Kemensos.***