PR DEPOK – Simak syarat bagi calon penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2023 pada artikel ini agar bisa mendapatkan bantuan senilai Rp200.000.
BPNT akan kembali disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang tergolong rentan miskin dan membutuhkan bantuan di tahun 2023 ini.
Berdasarkan penyaluran di tahun 2022, BPNT disalurkan pemerintah setiap bulan sebesar Rp200.000 dari total sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Link Streaming Persib vs Persija di BRI Liga 1 Sore Ini: Siapa akan Menang?
Untuk bisa mendapatkan BPNT, masyarakat wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi calon penerima BPNT adalah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masyarakat yang dinyatakan memenuhi syarat akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat pencairan BPNT.
Masyarakat bisa langsung mendatangi e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) untuk mencairkan BPNT dengan menggunakan KKS.
Baca Juga: Cek Penerima PIP Kemdikbud untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA-SMK, Cukup Siapkan HP dan NISN