Cek Penerima PIP Kemdikbud untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA-SMK, Cukup Siapkan HP dan NISN

- 11 Januari 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi. Dana PIP Kemdikbudid
Ilustrasi. Dana PIP Kemdikbudid /Pixabay/Nico_Boersen./

PR DEPOK - Penjelasan singkat mengenai cara cek penerima PIP Kemdikbud, yang hanya membutuhkan HP dan NISN saja, untuk anak SD, SMP, SMA/SMK sederajat, bisa Anda simak selengkapnya disini.

Pada awal tahun ini atau bulan Januari 2023, Pemerintah Indonesia dikabarkan bakal kembali menyalurkan PIP Kemdikbud.

PIP Kemdikbud ini memiliki tujuan untuk meringankan beban biaya bulanan dari masyarakat miskin/rentan miskin, yang mana biaya pengeluaran bulanannya ditujukan untuk pendidikan anaknya.

Baca Juga: Info KUR BRI 2023: Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Tanpa Agunan dan Cairkan Pinjaman hingga Rp500 Juta

Program bantuan pendidikan PIP Kemdikbud juga memiliki tujuan lainnya, yakni menarik kembali minat dari siswa yang sebelumnya telah putus sekolah, serta mencegah siswa putus sekolah karena beban biaya pendidikannya.

Dalam hal penyaluran dana bantuannya, Pemerintah yang bekerjasama dengan Kemdikbud menyalurkan dana bantuan dengan nominal yang berbeda-beda, dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa penerimanya, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK Sederajat.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A, mendapatkan dana sebesar Rp450.000.

Baca Juga: 5 Ucapan Hari Terimakasih International 2023, Cocok untuk Status WA, Instagram dan Facebook

2. Peserta didik SMP/MTS/ Paket B, akan mendapatkan dana sebesar Rp750.000.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah