8 Kriteria Penerima PIP 2023 di Jawa Barat, Anak Anda Termasuk?

- 11 Januari 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi anak sekolah, kriteria penerima PIP Kemdikbud.
Ilustrasi anak sekolah, kriteria penerima PIP Kemdikbud. /Unsplash/

PR DEPOK - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai, perluas akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan pada peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Tujuan dibuatnya PIP adalah untuk membantu anak-anak bersekolah untuk anak, yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK.

Selain itu untuk jalur non formal paket A sampai paket C dan juga pendidikan khusus. 

Baca Juga: Buka pip.kemdikbud.go.id dan Cek Penerima Dana PIP Kemdikbud 2023, Siswa SMA Dapat Bantuan Rp1 Juta

Dengan adanya program ini pemerintah bisa berupaya mencegah peserta didik, dari kemungkinan putus sekolah.

PIP (program Indonesia pintar), juga diharapkan bisa meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Kriteria yang mendapat bantuan PIP adalah;

- Peserta didik pemegang KIP

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x