2. Masyarakat terkena dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Bukan anggota atau keluarga dari anggota TNI.
4. Bukan anggota atau keluarga dari anggota Polri.
5. Bukan ASN atau keluarga dari ASN.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Sabtu, 14 Januari 2023: Siap-Siap Karier Berubah!
6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menjadi KPM, bisa cek penerima BPNT 2023 secara online dengan mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Cara cek penerima BPNT 2023 dan bansos lainnya lewat situs resmi Kemensos tersebut adalah sebagai berikut.
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: 7 Kategori Bansos PKH 2023 Ini Cair dalam Bentuk BLT, Segera Cek cekbansos.kemensos.go.id