Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2023 Pakai KTP dan Syarat Mendapatkannya

- 13 Januari 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi – Simak penjelasan tentang cara cek bansos PKH dan BPNT tahun 2023 menggunakan KTP. serta syarat mendapat bantuan.
Ilustrasi – Simak penjelasan tentang cara cek bansos PKH dan BPNT tahun 2023 menggunakan KTP. serta syarat mendapat bantuan. //Antara/Asep Fathulrahman/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial berencana menyalurkan sejumlah bansos tahun 2023 mulai bulan Januari ini, termasuk di antaranya BPNT dan PKH. Apa saja syarat mendapatkan dana bansos 2023 dan cara cek bansos PKH dan BPNT?

Masyarakat yang sudah memenuhi syarat penerima BPNT dan PKH, bisa langsung cek bansos 2023 menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Caranya dengan menginput data KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id, kemudian melakukan pencarian data.

Dirangkum Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, simak informasi lengkap mengenai syarat dan cara cek bansos 2023 pakai KTP berikut ini.

Untuk syarat dapat bansos 2023 adalah fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kategori fakir miskin ini termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan dan terdampak Covid-19.

Baca Juga: Aksi Viral TikTok 'Mandi Lumpur dan Siram Air' yang Libatkan Orang Tua, Mensos Risma: Pelaku Bisa Dipolisikan

Adapun pengajuan masuk dalam DTKS bisa melalui pemerintah daerah atau secara mandiri lewat fitur usul sanggah pada Aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat yang mengusulkan diri dalam DTKS nanti bisa memilih sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH atau BPNT.

Jika memilih bansos PKH, ada tujuh kategori KPM yang meliputi ibu hamil, anak usia dini, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, siswa SD, siswa SMP, dan siswa SMA.

Ketujuh kategori KPM PKH akan mendapatkan besaran bansos yang berbeda untuk setahun, antara lain ibu hamil dan anak usia dini dapat Rp3 juta, lansia dan penyandang disabilitas Rp2,4 juta, siswa SD Rp900.000, siswa SMP Rp1,5 juta, dan siswa SMA Rp2 juta.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x