PR DEPOK - Informasi mengenai PKH tahap 1 yang sudah mulai cair awal tahun 2023, serta cara daftarnya secara online dengan hanya membutuhkan HP dan KTP saja, tersedia dalam isi artikel ini.
Beberapa program bansos seperti BPNT Kartu Sembako, PBI JK, serta PKH tahap 1, kabarnya kembali dicairkan pada awal tahun ini, yang mana sama seperti penyaluran di tahun 2022.
Pada bansos PKH tahap 1 ini, terdapat tujuh golongan masyarakat yang bakal mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah senilai Rp600.000
Namun, untuk menjadi salah satu penerima program bansos dari Pemerintah, masyarakat tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, demi mengurangi tingkat salah sasaran penerima bansos.
Terdapat empat persyaratan untuk bansos PKH tahap 1, yang wajib dipenuhi masyarakat seperti yang berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.