7 Pemilik KTP Ini Berhak Terima PKH Januari 2023, Periksa Sekarang dan Cairkan Dananya

- 16 Januari 2023, 16:52 WIB
Ilustrasi – Ini 7 pemilik KTP yang berhak terima PKH Januari 2023, periksa namamu sekarang dan cairkan dana bansos.
Ilustrasi – Ini 7 pemilik KTP yang berhak terima PKH Januari 2023, periksa namamu sekarang dan cairkan dana bansos. /ANTARA/Asep Fathulrahman/

PR DEPOK - 7 pemilik KTP ini berhak menerima PKH Januari 2023, periksa sekarang dan cairkan dananya.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial PKH bagi masyarakat mulai bulan Januari 2023 ini.

Namun, tak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH yang disalurkan secara bertahap ini.

Pasalnya, terdapat beberapa syarat atau kriteria yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan.

Baca Juga: 7 Daftar Makanan Pembawa Keberuntungan pada Perayaan Imlek 2023, Salah Satunya Jeruk

Berkaca pada penyaluran di tahun sebelumnya, berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan sosial.

1. Masyarakat berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

2. Masyarakat mengalami dampak pandemi Covid-19 atau terkena pemutusan hubungan kerja sehingga kehilangan pekerjaan.

3. Masyarakat bukan anggota dan keluarga dari anggota TNI.

Baca Juga: Link Nonton The Last of Us HBO, Kisah Ellie dan Joel untuk Keluar dari Zzona Karantna

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x