PR DEPOK - 7 pemilik KTP ini berhak menerima PKH Januari 2023, periksa sekarang dan cairkan dananya.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial PKH bagi masyarakat mulai bulan Januari 2023 ini.
Namun, tak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH yang disalurkan secara bertahap ini.
Pasalnya, terdapat beberapa syarat atau kriteria yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan.
Baca Juga: 7 Daftar Makanan Pembawa Keberuntungan pada Perayaan Imlek 2023, Salah Satunya Jeruk
Berkaca pada penyaluran di tahun sebelumnya, berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan sosial.
1. Masyarakat berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
2. Masyarakat mengalami dampak pandemi Covid-19 atau terkena pemutusan hubungan kerja sehingga kehilangan pekerjaan.
3. Masyarakat bukan anggota dan keluarga dari anggota TNI.
Baca Juga: Link Nonton The Last of Us HBO, Kisah Ellie dan Joel untuk Keluar dari Zzona Karantna