- Kategori anak sekolah jenjang SMA mendapatkan Rp2 juta per tahun.
- Kategori lansia mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
- Kategori penyandang disabilitas mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
- Kategori ibu hamil mendapatkan Rp3 juta per tahun.
- Kategori balita usia 0-6 tahun mendapatkan Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Harap JPU Tuntut Terdakwa Ricky Rizal Bebas
Setelah mengetahui kategori penerima serta syarat yang harus dipenuhi, masyarakat bisa cek status masing-masing melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Hanya dengan memasukkan data diri yang diperlukan ke situs cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat akan mengetahui statusnya masing-masing, baik terdaftar sebagai KPM atau tidak.
Demikian penjelasan terkait 7 pemilik KTP yang berhak terima PKH Januari 2023, periksa sekarang dan cairkan dananya.***