7 Pemilik KTP Ini Berhak Terima PKH Januari 2023, Periksa Sekarang dan Cairkan Dananya

- 16 Januari 2023, 16:52 WIB
Ilustrasi – Ini 7 pemilik KTP yang berhak terima PKH Januari 2023, periksa namamu sekarang dan cairkan dana bansos.
Ilustrasi – Ini 7 pemilik KTP yang berhak terima PKH Januari 2023, periksa namamu sekarang dan cairkan dana bansos. /ANTARA/Asep Fathulrahman/

PR DEPOK - 7 pemilik KTP ini berhak menerima PKH Januari 2023, periksa sekarang dan cairkan dananya.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial PKH bagi masyarakat mulai bulan Januari 2023 ini.

Namun, tak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH yang disalurkan secara bertahap ini.

Pasalnya, terdapat beberapa syarat atau kriteria yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan.

Baca Juga: 7 Daftar Makanan Pembawa Keberuntungan pada Perayaan Imlek 2023, Salah Satunya Jeruk

Berkaca pada penyaluran di tahun sebelumnya, berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan sosial.

1. Masyarakat berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

2. Masyarakat mengalami dampak pandemi Covid-19 atau terkena pemutusan hubungan kerja sehingga kehilangan pekerjaan.

3. Masyarakat bukan anggota dan keluarga dari anggota TNI.

Baca Juga: Link Nonton The Last of Us HBO, Kisah Ellie dan Joel untuk Keluar dari Zzona Karantna

4. Masyarakat bukan anggota dan keluarga dari anggota Polri.

5. Masyarakat bukan ASN dan keluarga dari ASN.

6. Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Khusus dalam penyaluran PKH, selain syarat di atas, masyarakat juga harus termasuk dalam salah satu kategori penerima manfaat.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos Kemensos Januari 2023, PKH dan BPNT Mulai Cair Bulan Ini

Pasalnya, PKH ini hanya diberikan kepada tujuh kategori masyarakat yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Berikut ini adalah 7 pemilik KTP atau kategori penerima manfaat PKH beserta rincian nominal bansos yang akan diterimanya.

- Kategori anak sekolah jenjang SD mendapatkan Rp900.000 per tahun.

- Kategori anak sekolah jenjang SMP mendapatkan Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: 18 Ucapan Selamat Imlek 2023, Cocok Dibagikan di WA, Instagram, Facebook dan Twitter

- Kategori anak sekolah jenjang SMA mendapatkan Rp2 juta per tahun.

- Kategori lansia mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.

- Kategori penyandang disabilitas mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.

- Kategori ibu hamil mendapatkan Rp3 juta per tahun.

- Kategori balita usia 0-6 tahun mendapatkan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Harap JPU Tuntut Terdakwa Ricky Rizal Bebas

Setelah mengetahui kategori penerima serta syarat yang harus dipenuhi, masyarakat bisa cek status masing-masing melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Hanya dengan memasukkan data diri yang diperlukan ke situs cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat akan mengetahui statusnya masing-masing, baik terdaftar sebagai KPM atau tidak.

Demikian penjelasan terkait 7 pemilik KTP yang berhak terima PKH Januari 2023, periksa sekarang dan cairkan dananya.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah