4. Masyarakat bukan anggota dan keluarga dari anggota Polri.
5. Masyarakat bukan ASN dan keluarga dari ASN.
6. Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Khusus dalam penyaluran PKH, selain syarat di atas, masyarakat juga harus termasuk dalam salah satu kategori penerima manfaat.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos Kemensos Januari 2023, PKH dan BPNT Mulai Cair Bulan Ini
Pasalnya, PKH ini hanya diberikan kepada tujuh kategori masyarakat yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Berikut ini adalah 7 pemilik KTP atau kategori penerima manfaat PKH beserta rincian nominal bansos yang akan diterimanya.
- Kategori anak sekolah jenjang SD mendapatkan Rp900.000 per tahun.
- Kategori anak sekolah jenjang SMP mendapatkan Rp1,5 juta per tahun.
Baca Juga: 18 Ucapan Selamat Imlek 2023, Cocok Dibagikan di WA, Instagram, Facebook dan Twitter