Bagi siswa SD yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun, BLT anak sekolah akan cair sebesar Rp900.000 per tahun yang dapat dicairkan Rp225.000 setiap tahapnya.
Adapun siswa SMP yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp1,5 juta per tahun yang dapat dicairkan Rp375.000 setiap tahapnya.
Sementara itu, siswa SMA yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp2 juta per tahun yang dapat dicairkan Rp500.000 setiap tahapnya.
Untuk menjadi penerima BLT anak sekolah ini, para siswa SD, SMP, maupun SMA wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima bansos PKH.
Baca Juga: Diduga Keracunan Makanan, Seorang Warga Lampung Meninggal dan Empat Lainnya Dirawat
Sebagai informasi, DTKS Kemensos ini merupakan sebuah data resmi milik pemerintah yang mencakup nama masyarakat yang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, termasuk BLT anak sekolah.
Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan masyarakat secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia gratis di Google Play Store.
Bagi para siswa yang telah terdaftar di DTKS Kemensos, BLT anak sekolah ini dapat segera dicairkan di seluruh Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BTN, BNI, dan Mandiri.
Sebelumnya melakukan pencairan, masyarakat dapat melakukan cek nama penerima BLT anak sekolah 2023 terlebih dahulu secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Bharada E Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Kasus Brigadir J